Demokrat Kritik Tuntutan Juliari Tak Heran Masyarakat Ragu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto melayangkan kritik terhadap tuntutan 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial sekaligus terdakwa kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, Juliari Peter Batubara.

Didik menilai tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mestinya lebih maksimal dalam kasus tersebut. Dengan tuntutan itu, ia mengaku tak heran dengan keraguan masyarakat terhadap kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Jika KPK enggan untuk memberantas korupsi bansos ini secara serius seperti spirit awalnya dulu, tidak heran jika masyarakat mulai ragu terhadap komitmen besar KPK," kata Didik kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/7).


Menurut dia, KPK mestinya bisa menuntut Juliari lebih besar dari hanya 11 tahun penjara, jika mempertimbangkan secara seksama kasus korupsi bansos.

Didik menyebut, korupsi bansos mestinya menjadi perbuatan tercela yang tidak termaafkan. Sebab, kasus tersebut dilakukan oleh pejabat negara saat masyarakat menghadapi pandemi yang mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.

"Rasanya sulit diterima nalar dan logika sehat, saat rakyat sedang kesulitan dan susah makan, justru pejabatnya mengkorupsi hak-hak rakyat," kata dia.

Didik mengatakan, jika serius, KPK mestinya konsisten dengan semangat mereka untuk melakukan kerja-kerja korupsi. Ia menyindir pernyataan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang mengancam bakal menghukum mati pihak yang mencari cuan lewat duit pandemi.

"Saat itu KPK membuka wacana hukuman mati terhadap korupsi yang dilakukan saat bencana. Loud dan clear bahwa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional non alam," kata dia.

"Lebih jauh dari itu, jangan sampai masyarakat berpandangan KPK masuk angin," imbuhnya.

Eks Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara serta diminta ganti rugi Rp14,5 miliar dalam kasus korupsi dana bansos. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai tuntutan itu dinilai masih ringan, apalagi mengingat janji Firli yang akan menghukum mati pelaku korupsi Bansos.

"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos," kata mantan jubir KPK, Febri Diansyah.

(thr/ayp)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Demokrat Kritik Tuntutan Juliari Tak Heran Masyarakat Ragu"

Post a Comment