Angkutan Umum Barang dan Penumpang Penerima Manfaat Diskon PKB 40-70 di Aceh Capai 20000 Unit

Jumlah itu dari 33 ribu lebih kendaraan pelat kuning atau angkutan umum yang terdaftar di Kantor Samsat seluruh Aceh

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Angkutan umum barang dan penumpang di Aceh yang bisa menerima manfaat dari kebijakan Gubernur Aceh memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan mencapai 20 ribu unit.

Jumlah itu dari 33 ribu lebih kendaraan pelat kuning atau angkutan umum yang terdaftar di Kantor Samsat seluruh Aceh

Pengurangan PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen mulai berlaku sejak Agustus 2021. 

Aturan ini diatur dalam Pergub Nomor 26 tahun 2021. 

Adapun soal data ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA, Azhari Hasan melalui Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021). 

Baca juga: Gubernur Beri Keringanan Pembayaran PKB bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum Hingga 40 Persen

[embedded content]

“Data itu kita peroleh setelah dilakukan verifikasi daftar pengguna kendaraan bermotor BBM jenis Bensin dan Solar berpelat kuning sebagai angkutan umum barang dan penumpang umum,” kata Saumi. 

Saumi merincikan angkutan penumpang umum mini bus 4.889 unit, mikro bus 1.886 unit, bus 1.313 unit. 

Kemudian pikap 505 unit, light truk 7.708 unit, light truck box 502 unit, light dump truck 5.035 unit, truk biasa 1.356 unit. 

0 Response to "Angkutan Umum Barang dan Penumpang Penerima Manfaat Diskon PKB 40-70 di Aceh Capai 20000 Unit"

Post a Comment