Buruan Cuma Berlaku Bulan Ini Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB Begini Caranya
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemkab Kudus membebaskan biaya denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak sampai 2021.
Dispensasi tersebut hanya berlaku satu bulan sejak 1 sampai 30 September 2021.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, program pemutihan tersebut diharapkan bagi Wajib Pajak yang menunggak selama beberapa tahun tertarik untuk segera melunasi.
Baca juga: Jangan Kaget! Parkir di Kawasan Balai Jagong Kudus Mulai Dikenai Retribusi, Segini Besarannya
Baca juga: Gelandangan Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Tanjung Kudus, Polisi Buru Pelaku Berdasarkan CCTV
Baca juga: Belum Atau Menolak Vaksinasi Dosis Kedua, Ratusan Guru di Kudus Dilarang Mengajar
Baca juga: Pengangkatan Pejabat Struktural Pemkab Kudus Diduga Bermasalah, Bupati Hartopo: Itu Tidak Benar
âNilai tunggakan PBB di Kudus sejak pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke Pemkab Kudus pada 2013 sampai saat ini mencapai Rp 23 miliar,â kata Eko kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/9/2021).
Untuk itu, bagi Wajib Pajak bisa segera melunasinya pada September ini, meskipun pada dasarnya batas akhir pembayaran PBB di Kudus yakni tanggal 31 Agustus 2021.
Sebab, jika pembayaran tunggakan PBB dilakukan setelah September 2021 terkena denda administrasi.
âUntuk target PBB tahun ini yakni Rp 25,5 miliar,â kata dia.
Sebelumnya, Pemkab Kudus memberikan relaksasi pembayaran PBB kepada semua sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Utamanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sektor usaha yang paling terdampak akibat pandemi yakni sektor perhotelan, restoran, dan hiburan.
0 Response to "Buruan Cuma Berlaku Bulan Ini Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB Begini Caranya"
Post a Comment