Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 43 dan 2 di Jawa Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah melandainya kasus virus Corona (Covid-19), Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 7 September hingga 13 September 2021.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam satu minggu terakhir, penerapan PPKM terbilang sukses menekan angka Covid-19.

"Bapak Presiden menekankan Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, kita siapkan protokol hidup bersama Covid-19," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.


Dalam PPKM kali ini, Misalnya, waktu makan di restoran atau tempat makan yang menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.

Kebijakan tersebut, akan dilakukan uji coba di 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, wilayah Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

"Kami akan melakukan ujicoba protocol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," ujar Luhut.

Berikut ini adalah daftar wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 4, 3 dan 2 >>>>>

0 Response to "Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 43 dan 2 di Jawa Bali"

Post a Comment