Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi Sekaligus

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus.

Diktuip dari Kompas.com, pria berusia 71 tahun itu terjerat kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Tak hanya itu, ia juga terjerat kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Alex Noerdin pada Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang menjadi tersangka dalam kasus pembelian gas bumi tahun 2010-2019.

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (KOMPAS.com/REZA JURNALISTON)

Baca: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK

Baca: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Benarkan Penangkapan Bupati Koltim Andi Merya Nur dalam OTT KPK

Penetapan tersangka keduanya diinformasikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," jelas Leonard, seperti dilansir oleh Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

Kemudian, AYH yang menjabat sebagai Direktur PT DKLN sejak 2009 sekaligus Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Korupsi yang dilakukan para petinggi itu merugikan negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529.

0 Response to "Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi Sekaligus"

Post a Comment