Mau Borong Saham Bank-bank Digital Cek Dulu Ini Jurusnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan mengenai Bank Umum yang termaktub dalam POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang di dalamnya juga mengatur mengenai bank digital.
POJK itu memperjelas status bank digital yang memang tak ada lisensi khusus dari OJK, lisensi hanya untuk bank umum dan BPR (bank perkreditan rakyat).
Hadirnya aturan itu mulai memicu saham bank-bank mini, modal inti di bawah Rp 5 triliun, yang mulai memproklamirkan bakal jadi bank digital ramai diburu investor.
Sebab itu, jika ada yang ingin memborong saham bank digital ataupun teknologi lain, Direktur Riset dan Investasi PT Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus membagikan tipsnya.
Pertama, investor harus menghitung nilai ekosistem bisnis perusahaan itu.
"Nilai ekosistem bisnisnya, apalagi bicara industri digital. Berarti ekosistem keunggulan sendiri," kata Maximilianus dalam program InvestTime CNBC Indonesia, belum lama ini.
Selain itu, seperti saham lainnya sebaiknya investor mengenal lebih dulu perusahaannya. Misalnya melihat laporan keuangan dan dikombinasikan dengan valuasi di depan.
Maximilianus mengatakan ada dua hal yang harus jadi perhatian, yakni ekosistem dan fundamental perusahaan digital yang bagus.
"Dia punya ekosistem bisnis yang bagus, punya dampak ketergantungan gaya hidup masyarakat. Kedua fundamental cukup oke, jadi perhatian dua hal ini," jelasnya.
Setelah menghitung keduanya, dia mencontohkan sebuah perusahaan punya potensi kenaikan pada valuasi. Jika ini terjadi membeli saham menjadi pilihan.
Maximilianus juga menekankan untuk mempercayai pada hitung-hitungan saham perusahaan yang telah dilakukan itu.
"Bukalapak contohnya kemahalan, buat apa beli. Ketika membeli saham, kata kuncinya sejauh mana iman kita kuat baca ARB (auto reject bawah) terus berhari-hari, panik. Iman kita diuji saat itu, percaya dengan hitungan kalian," jelas Maximilianus.
Sebagai informasi, dalam POJK tersebut dijelaskan definisi bank digital adalah bank BHI (bank berbadan hukum Indonesia) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP (kantor pusat) atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Lebih rinci, OJK membolehkan bank digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai kantor pusat. Berikutnya, bank digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas)
0 Response to "Mau Borong Saham Bank-bank Digital Cek Dulu Ini Jurusnya"
Post a Comment