Penyidik KPK merampungkan Penggeledahan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Enggan Berkomentar

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Penyidik KPK telah merampungkan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo, Jalan Raya Panglima Sudirman nomor 45, Kamis (23/9/2021).

Penggeledahan ini dimulai pukul 11.00 WIB dan rampung pada pukul 18.40 WIB. Artinya proses penggeledahan memakan waktu sekira 8 jam.

Belum diketahui pasti penyidik KPK membawa barang bukti apa saja usai melakukan penggeledahan.

Sebab, saat penggeledahan berlangsung wartawan tak diperkenankan masuk ke area kantor DPUPR.

Pagar kantor DPUPR ditutup rapat dan dijaga oleh dua personel polisi bersenjata lengkap.

Setelah penggeledahan, para pegawai DPUPR tetap bertahan di dalam kantor.

Baca juga: Penyidik KPK Copot Segel Kantor Bidang Bina Marga Probolinggo, Penggeledahan Masih Berlangsung

Sejumlah wartawan pun mencoba masuk kantor untuk mengkonfirmasi ihwal penggeledahan.

Namun, baru tiga meter berjalan, langkah mereka terhenti. Seorang pegawai meminta wartawan untuk keluar dari area dalam kantor DPUPR.

Seorang pegawai itu juga enggan memberikan komentar.

"Mohon, maaf. Silakan tunggu di luar saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga kantor atau ruangan, yakni ruang Kepala Dinas PUPR, Hengki Cahyo Saputra, bidang penataan ruang dan bidang bina marga.

Kantor bidang bina marga sempat disegel oleh penyidik KPK.

Penggeledahan belum dapat dipastikan apakah menyangkut kasus jual beli jabatan kepala desa atau kasus lain. 

0 Response to "Penyidik KPK merampungkan Penggeledahan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Enggan Berkomentar"

Post a Comment