Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Dekat Pantai Selatan Lumajang

Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Tambang pasir di Padang Savana, Desa Pandanwangi, Tempeh, Lumajang digrebek polisi lantaran nekat beroperasi tanpa izin.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan NA (41) seorang warga Desa Bunder, Pademawuh, Pamekasan, Madura.

NA menjadi tersangka dalam kasus ini karena diduga menjadi aktor utama ilegal mining.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit excavator serta beberapa truk di lokasi aktivitas penambangan. 

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, NA melakukan pertambangan ilegal sejak bulan April 2021 lalu.

Pengungkapan itu bermula ketika beberapa warga datang ke Polsek setempat untuk melaporkan adanya dugaan kegiatan tambang ilegal di daerah itu.

"Ketika dikroscek oleh aparat Polsek Tempeh ternyata benar aktifitas itu tidak disertai perizinan yang jelas,” ujar AKP Fajar.

Meski kasus ini telah diungkap, namun saat ini polisi masih enggan menjelaskan keuntungan sehari-hari tersangka dari melakukan aktivitas pertambangan ilegal. 

Selain itu, polisi juga belum berkenan membeberkan luasan lahan dan cara tersangka dapat melakukan aktivitas tambang yang diketahui dekat dengan bibir pantai selatan Pulau Jawa.

0 Response to "Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Dekat Pantai Selatan Lumajang"

Post a Comment