PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Besok
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing laskar FPI, Selasa (2/11/2021) besok. Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi.
"Benar sidang besok sekitar jam 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
Keterangan Saksi
Baca Juga: Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas
Ratih binti Harun, seorang pegawai warung di rest area KM 50 memberikan kesaksian dalam sidang pekan lalu. Dalam kesaksiannya, Ratih terbangun dari lelap di warung tempatnya bekerja usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.
Di warung itu, Ratih tidak sendiri. Dia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yakni Eis Asmawati binti Solihan.
"Mendengar rem mobil, ngerem mendadak, saya langsung bangun lihat ke depan," kata Ratih dalam kesaksiannya.
Suasana saat itu, Ratih melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol. Kata dia, orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.
Selanjutnya, empat orang keluar dari mobil abu-abu tersebut melalui pintu sebelah kiri. Satu dari empat orang itu disebut Ratih diminta untuk tiarap.
Baca Juga: Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas
"Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar empat orang, satu satu keluar terus disuruh tiarap," ungkapnya.
0 Response to "PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Besok"
Post a Comment