Fraksi PDIP Tolak Usulan Sanksi Pidana dalam Perda Covid

Pemberian sanksi pidana tidak humanis dilakukan di tengah kondisi sulit pandemi Covid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon, menolak usulan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Menurut dia, pemberian sanksi pidana tidak humanis dilakukan di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19.

"Pendekatan pidana, denda, saya menolak, karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita," kata Tina dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7).

Dia menilai, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat kerap kali terjadi lantaran permasalahan ekonomi akibat pandemi virus corona. Sebab, dia menuturkan, selama ini warga sulit memperoleh penghasilan karena tidak dapat bekerja seperti biasa. 

"Saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan," jelasnya. 

Oleh karena itu, Tina meminta, agar pemberian sanksi pidana dalam revisi Perda ini dikaji kembali. Dia pun mengusulkan, agar sanksi sosial yang sudah diterapkan selama ini, durasinya ditambah. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan secara berulang. 

"Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu, tanpa dibayar karena kesalahan berulang. Misal tidak memakai masker, dan lain-lain," tutur dia.

Selain itu, dia juga menyampaikan, agar usulan revisi Perda tersebut nantinya tidak menjadi bumerang bagi Pemprov DKI. Sebab, Tina menilai, saat ini warga juga dalam kondisi yang tidak baik akibat pandemi Covid-19.

"Karena covid ini bukan aspek kesehatan saja yang terpuruk, tapi juga ada dua isunya. Pertama bisa mati karena covid. Kedua, mati karena kelaparan. Hal-hal seperti ini jangan sampai Perda direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi," ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, revisi terhadap sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 perlu dilakukan. Menurut dia, usulan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan perda itu untuk memberikan efek jera. 

"Perlu ada sanksi pidana bagi yang melanggar supaya ada efek jera, supaya tidak lagi orng mencoba bermain-main, sembunyi, diam-diam atau mencoba mensiasati. Jadi kita akan beri sanksi pidana," kata Ariza kepada wartawan, Senin (19/7).

Ariza menyebut, selama ini, Pemprov DKI berupaya secara maksimal dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, dia mengungkapkan, masih ada pihak-pihak tertentu yang diam-diam mencoba untuk melanggar aturan tersebut. 

"Kalau ini terjadi, kita akan beri sanski yang lebih tegas, selain sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan, bahkan pidana," jelas dia. 

 

0 Response to "Fraksi PDIP Tolak Usulan Sanksi Pidana dalam Perda Covid"

Post a Comment