KPK Pastikan Usut Tuntas Gratifikasi Rp8 Miliar Nurdin Abdullah

VIVA â€" Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti yang terungkap dalam surat dakwaan Nurdin Abdullah.

Dalam surat dakwaan Nurdin yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu kemarin, dikatakan bahwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu Dolar Singapura, atau sekitar Rp8,71 miliar, dari sejumlah kontraktor.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.

"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," kata Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 25 Juli 2021.

0 Response to "KPK Pastikan Usut Tuntas Gratifikasi Rp8 Miliar Nurdin Abdullah"

Post a Comment